Info Bappebti blokir perdagangan berjangka ilegal
Info Bappebti blokir perdagangan berjangka ilegal
Blog Article
Bappebti berharap semakin banyak bentuk kolaborasi yang dibangun antara Bappebti dengan masyarakat, maka akan mengoptimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang saat ini tengah dilakukan,” jelas Kasan.
Krisis ekonomi dan keuangan mereposisikan urgensi akan bursa berjangka di Indonesia yang sudah sangat telat dibanding negara lain yang telah memulai perdagangan sejak abad yang lalu. Akibat kendala diatas maka sosialisasi akan perlunya pasar berjangka menjadi terabaikan.one
Kasan menjelaskan, Bappebti secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari modus-modus penipuan dan potensi kerugian dari kegiatan PBK ilegal.
“Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK.
Untuk itu, pengawasan dan pengamatan perlu diperketat untuk mencegah adanya risiko kerugian masyarakat akibat penawaran iklan dan promosi di bidang PBK yang tidak berizin.
Meskipun penyerahan komoditi secara fisik dapat terjadi sebagai wujud dari pemenuhan kontrak, namun sebagian besar Kontrak Berjangka umumnya diakhiri dengan cara “off-set” sebelum kontrak jatuh waktu. “Off-established” adalah melakukan transaksi (beli/jual) untuk Kontrak Berjangka yang sama, serta dalam jumlah dan untuk bulan penyerahan yang sama, yang berlawanan dengan posisi “terbuka” Kontrak Berjangka yang dimiliki sebelumnya (kontrak jual/beli).38 Kontrak berjangka atau juga dikenal dengan sebutan futures deal dalam dunia typical yang diperdagangkan pada 38
Kasan menjelaskan, Bappebti secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif. Hal itu dilakukan agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari modus-modus penipuan dan potensi kerugian dari kegiatan PBK ilegal.
"Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri, yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti," jelas Wisnu.
wajib membeli dengan harga penyelesaian yang telah disepakati. Apabila kontrak berjangka dilakukan dengan cara penyelesaian tunai ( tanpa penyerahan barang) maka pelaku perdagangan berjangka yang mengalami kerugian wajib untuk mentransfer sejumlah uang tunai kepada pelaku perdagangan yang memperoleh keuntungan. Kontrak berjangka dengan penyerahan tunai hanya diperbolehkan kalau harga penyelesaian aset acuan sudah dapat diterima umum seperti misalnya harga saham yang diperdagangkan di bursa saham.
2. membentuk unit yang berfungsi untuk menyelenggarakan pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka kepada calon Nasabah ; three. membuat materi pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka yang paling sedikit meliput i : a. peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka ; b. pengetahuan tentang komoditi dan Kontrak Berjangka ; c. pengetahuan tentang mekanisme transakasi dan risiko di bidang Perdagangan Berjangka ; d. hak-hak dan kewajiban Nasabah ; e. sarana penyelesaian perselisihan perdata ; four. menjelskan mengenai pengertian dan fungsi Rekening Terpisah (Segregated Account) ; five.
Menurutnya, Bappebti secara rutin melakukan tindakan pencegahan dengan memblokir domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi. Hal itu sekaligus untuk memberikan literasi kepada masyarakat.
Untuk melindungai masyarakat dari perbuatan yang merugikan, Wakil Pialang Berjangka harus memenuhi syarat-syarat antara lain, harus memiliki keahlian di Bidang Perdagangan Berjangka dan kepribadian yang baik seperti tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tundakan prison. Oleh karena itu, hanya boleh melakukan kegiatannya setelah memperoleh izin dari Bappepti.
perdagangan internasional adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh suatu negara ke negara lain yang melampaui batas wilayah Di Sini suatu negara,dengan tujuan untuk mencapai keuntungan dan kepentingan suatu negara tersebut.
22 Menurut Burgerlijk Wetboek (BW) jual beli adalah perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak lainnya berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut, sedangkan menurut Pasal 1457 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) jual beli merupakan suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain membayar harga yang telah djanjikan.23 Berdasarkan pada rumusan tersebut, dapat kita ketahui bahwa jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban atau perikatan untuk memberikan sesuatu, yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual. Dari penjelasan di atas, dapat